Jual beli

APAKAH ADA BATASAN TERTENTU DALAM MENGAMBIL KEUNTUNGAN DALAM BERDAGANG?

🍃🌻 APAKAH ADA BATASAN TERTENTU DALAM MENGAMBIL KEUNTUNGAN DALAM BERDAGANG?

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan :

Apakah di sana ada batasan tertentu secara syariat untuk mengambil keuntungan dalam jual beli apakah tidak ada batasan yang disyaratkan sampai sekalipun keuntungannya mencapai 100% atau 200%

Jawaban :

Tidak ada batasan mengambil keuntungan dalam perdagangan, karena Allah Taala membolehkan perdagangan dan jual-beli tanpa ada persyaratan dengan keuntungan tertentu.
Allah Ta’ala berfirman :

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.”
[QS. An-Nisa 29.]

Allah Ta’ala juga berfirman :

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا تَدَایَنتُم بِدَیۡنٍ إِلَىٰۤ أَجَلࣲ مُّسَمࣰّى فَٱكۡتُبُوهُۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
[QS. Al-Baqarah 282]

Dan Allah tidak membatasi keuntungan, apabila keuntungan ini berjalan dengan cara yang benar, dengan cara sesuai syariat.

Adapun kalau dijalankan tidak sesuai syariat, seperti keuntungannya mengandung riba atau dia mengangkat harga karena kebutuhan orang-orang fakir yang begitu mendesak dan terpaksa, maka dibenci hukumnya seorang insan manfaatkan hajat mendesak manusia dan dia menambah tambahan keuntungan yang besar, karena orang tersebut sangat membutuhkan atau terdesak. Maka sesungguhnya hal itu dibenci.

Adapun kalau keuntungannya itu sudah biasa, atau karena memang karena naiknya harga-harga barang, maka tidak mengapa.
Sekalipun keuntungannya mencapai 100 persen misalnya, atau bahkan sampai dua kali lipat modal, maka tidak ada batasan.
Khususnya jika banyaknya laba itu karena naiknya harga barang, maka tidak mengapa dalam hal ini.

Hanya saja apa yang kami sebutkan sebaiknya seorang muslim itu untuk memberikan kelapangan kepada saudaranya sesama muslim, untuk tidak memberatkan dengan hutang dan harga (tinggi) khususnya jika ia terpaksa atau sangat membutuhkan.

📑 Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan 5/203

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo