Masalah HukumRiya

APA HUKUM DENGAN GELAR PAK HAJI DAN BU HAJAH

TENTANG GELAR PAK HAJI DAN BU HAJAH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Pada sebagian besar negeri Islam setelah kepulangan para jemaah haji dari tanah suci, setelah menunaikan kewajiban haji, orang yang telah menunaikan Haji tersebut digelari dengan gelar Pak Haji atau ibu Hajah. Dan ini sudah melekat dan jadi kebiasaan. Apa hukum hal itu?

Jawaban :

Ini kesalahan karena di dalamnya ada satu unsur riya’ tidak boleh memakai gelar itu. Dan tidak sepantasnya manusia memanggil dia dengan gelar itu.

Karena tidaklah ada manusia manusia di zaman Nabi ﷺ memanggil orang yg telah berhaji dengan gelar Pak Haji.

? Majmu Al-Fatawa 24/240

#haji #gelar #riya’

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com