Fatwa Ulama

HUKUM MENAMAI SESEORANG DENGAN NAMA HADI DAN ABDUL HADI

⚖🚦 HUKUM MENAMAI SESEORANG DENGAN NAMA HADI DAN ABDUL HADI

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah Pertanyaan no 3539

Pertanyaan :

Sesungguhnya saya punya nama Hadi, sementara Al-Haadi  (Zat yang memberi petunjuk) adalah Allah. Apakah boleh saya terus memakai nama ini atau mengganti nama lain saja?

Jawaban :

Jika engkau tetap memakai nama ini maka tidak mengapa. Karena lafazh Haadi adalah lafazh yg bisa dipakai bersama, bisa untuk Allah atau selainNya dari kalangan manusia yang memberi petunjuk, dalam hal yang bermanfaatnya. Sebagaimana para Rasul, Allah berfirman tentang mereka :

وَلِكُلِّ قَوۡمٍ هَادٍ

“Dan setiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.”
[QS. Ar-Ra’du 7]

Dan sudah diketahui bersama, sesungguhnya sifat Allah   yang terkandung dalam nama Al-Haadi (Zat Yang memberi petunjuk) itu tidak sama dengan sifat makhluk (yang bisa menunjuki orang lain kepada kebaikan).

Dan jika engkau mengganti namamu dengan Abdul Haadi (hambanya Zat Yang Maha memberi petunjuk) maka tidak mengapa.

Allah semata tempat meminta Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan sahabatnya.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 11/467

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo