HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL PERGI SHALAT JUMAT
🍃🌻 HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL PERGI SHALAT JUMAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada anak-anak usia empat atau lima tahun yang ikut bersama ayahnya shalat jumat. Kemudian ketika dilaksanakan shalat, mereka berlari di hadapan orang yang shalat, lalu mereka bercakap-cakap dan keluar masjid, apakah tindakan ini dibenarkan?
Jawaban :
Wajib bagi para ayah untuk tidak membawa anak-anak mereka yang kurang dari tujuh tahun sampai mereka sudah bisa dipahamkan.
Maka jika mereka sudah mencapai usia tujuh tahun dan bisa diberi pemahaman, maka mereka bisa diperintahkan untuk shalat.
Adapun jika usianya kurang dari itu atau belum bisa diberi pemahaman maka tidak ada shalat bagi mereka, karena mereka bisa memudharatkan para jamaah shalat dan mengganggu mereka.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/409
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo