TIDAK BOLEH MEMBUAT CERAMAH UMUM SEBELUM SHALAT JUMAT.
🎙🕌📚 TIDAK BOLEH MEMBUAT CERAMAH UMUM SEBELUM SHALAT JUMAT.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Dan adapun apabila Taklim dalam bentuk umum, seperti pelajarannya menggunakan pengeras suara untuk semua yang hadir, maka ini adalah perbuatan mungkar dan bidah. Adapun dikatakan mungkar Karena Nabi mengingkari para sahabatnya ketika mereka shalat berkelompok-kelompok, beliau mengatakan :
« كلكم يناجي ربه فلا يؤذين فلا يؤذين بعضكم بعضاً»،
“Setiap kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya, Janganlah mengganggu, Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain.”
Dalam bacaan Al-Quran.
Apabila mengangkat suara akan bisa mengganggu yang lain maka ini perkara yang diingkari dan karena inilah yang ditimbulkan manusia dengan pengeras suara pada hari Jumat, akan mengganggu manusia, karena diantara manusia ada yang ingin membaca Al-Quran, ingin shalat sunnah, diantara manusia ada yang ingin menyibukkan diri dengan baca tasbih, tahlil, takbir. Tidak semua orang menginginkan mendengarkan pembicara ini.
https://binothaimeen.net/content/11109
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo