HUKUM MENEMUKAN BARANG TEMUAN YANG TIADA BERNILAI
๐งท๐๐ HUKUM MENEMUKAN BARANG TEMUAN YANG TIADA BERNILAI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Barang temuan yang tidak ada nilainya, apabila seseorang mengumumkannya, maka tidak mengapa.
Apabila dia memakannya maka tidak mengapa, apabila dia menyedekahkannya maka tidak mengapa.
Karena nilai barang tersebut itu tidak berharga, sehingga tidak ada beban untuk mengumumkannya, sepuluh, dua puluh, tiga puluh (riyal) dan yang simisal itu, barang temuan seperti ini sekarang yang tidak ada nilainya.
Kalau dia meninggalkannya juga tidak mengapa.
Demikian juga sandal, perkaranya mudah, apabila dibuang di tempat umum, tidak ada yang menginginkannya.
๐ Majmu Al-Fatawa 19/442
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo