FiqihMasjid

HUKUM BERBINCANG-BINCANG URUSAN DUNIA DI MASJID

๐Ÿƒ๐ŸŒป HUKUM BERBINCANG-BINCANG URUSAN DUNIA DI MASJID

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahย 

 

Pertanyaan:

 

Apa hukum berbincang urusan dunia di masjid, seperti jika bertemu teman atau kerabat di masjid sebelum sebelum shalat atau sesudahnya, aku ucapkan salam kepadanya, lalu berkata : Bagaimana kabarmu, bagaimana kesehatanmu, mari bersama kami! Dan sebagainya.

 

Jawaban :

 

Berbincang-bincang di masjid terkait urusan dunia, berbincang-bincang dengan saudara atau sahabat dalam urusan dunia, apabila sebentar maka tidak mengapa in sya Allah.

 

Adapun kalau lama, maka dibenci hukumnya, karena makruh hukumnya menjadikan masjid sebagai tempat perbincangan urusan dunia.

Karena masjid itu dibangun untuk berdzikir mengingat Allah, membaca Al-Qur’an dan menjalankan shalat lima waktu dan ibadah-ibadah kebaikan lainnya, seperti shalat Sunnah, itikaf dan halaqah majlis ilmu.

Adapun menjadikannya sebagai tempat memperbincangkan urusan dunia maka hukumnya dibenci.

 

Akan tetapi jika sedikit, saat ada hajat setelah mengucapkan salam kepada saudara saya bertemu, maka tidak mengapa.

Menanyakan kabarnya, anak-anaknya dan yang semisal ini maka tidak mengapa. Tapi tidak terlalu lama, sebentar saja maka tidak mengapa.

 

๐Ÿ“‘ Fatwa Nur ala Ad-Darbi 11/345-346

 

โฉ|| Saluran Whatsap Maโ€™had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo