HUKUM MELAFALKAN NIAT (NAWAITU) SEBELUM SHALAT
🕌⚖💐 HUKUM MELAFALKAN NIAT (NAWAITU) SEBELUM SHALAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Terkait dengan Sunnah, jika seorang membaca : Nawaitu ushalli sunnata Rasulillah Lillaahi (aku berniat shalat sesuai sunnah Rasulullah karena Allah.) Apakah dia benar atau salah?
Jawaban :
Ini bidah. Hendaknya engkau berniat dengan hatimu mengerjakan shalat yang Allah syariatkan dan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Engkau tidak boleh mengucapkan : Nawaitu.
Akan tetapi engkau langsung mengerjakan shalat demikian dan demikian.
Karena membaca nawaitu seperti ini adalah bidah, tidak pernah dinukilkan dari Nabi ﷺ tidak pula dari sahabat beliau. Maka kebaikan itu adalah dengan mengikuti mereka dan berjalan di atas jalan mereka.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 9/383
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo