FiqihThaharah

PENTING! UNTUK DIJALANKAN  WANITA YANG BARU SUCI DARI HAID.

🌹🌷🌾 PENTING! UNTUK DIJALANKAN  WANITA YANG BARU SUCI DARI HAID.

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah 

 

Apa bila seorang wanita itu suci dari haidnya di suatu waktu shalat, hendaknya dia menjamak shalatnya dengan shalat sebelumnya. Jika dia suci di waktu ashar, hendaknya dia menjamak shalat zhuhur dan ashar, dan jika dia suci di waktu isya, hendaknya dia menjamak shalat maghrib dan isya. Dan jika dia suci di waktu fajar hendaknya dia shalat subuh saja.

Inilah yang wajib dia jalankan, sebagaimana yg dikatakan sejumlah sahabat Rasulullah ﷺ. Karena statusnya orang ini seperti orang punya udzur seperti orang sakit yg bisa menjamak dua shalat.

 

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 9/209

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo