BEBERAPA HUKUM TERKAIT KHULU’
🏘🚦🌸 BEBERAPA HUKUM TERKAIT KHULU’
Syaikkh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah
📖 Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwasanya istri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi ﷺ lalu ia berkata :
يا رسول الله! ثابت بن قيس ما أعيب عليه في خلق ولا دين ولكني أكره الكفر في الإسلام.
Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais saya tidaklah mencela akhlaknya atau agamanya. Akan tetapi saya membenci perbuatan kufur dalam Islam. Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
أتردين عليه حديقته؟
“Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?”
Wanita tadi mengatakan :
Ya.
Rasulullah ﷺ berkata (kepada Tsabit) :
أقبل الحديقة وطلقها تطليقة.
“Terimalah kebunnya yang Ceraikan dia dengan satu kali cerai.”
[HR Bukhari.]
dan dalam riwayat lain beliau memerintahkan kepada Tsabit untuk menceraikannya.
📖 Dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menghasankan, sesungguhnya istri Tsabit bin Qais meminta khulu’ darinya dan Nabi ﷺ menjadikan masa iddahnya satu kali haid.
📖 Dalam riwayat Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya radiallahu anhum, riwayat Ibnu Majah :
Sesungguhnya Tsabit bin Qais adalah seorang yang jelek rupa, dan sesungguhnya istrinya mengatakan :
لو لا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت على وجهه.
Kalaullah karena bukan takut kepada Allah, apabila dia masuk kepadaku, niscaya aku akan meludahi wajahnya.
Dalam riwayat Ahmad dari hadits Sahl bin Abi Hasmah :
Dan itu adalah khulu’ pertama dalam Islam.
BEBERAPA FAEDAH DARI HADITS INI :
1⃣. Tetapnya dasar hukum khulu’, bahwasannya itu adalah perpisahan yang diperbolehkan di dalam syariat Islam secara syar’i.
2⃣ Meminta khulu’-nya seorang istri hukumnya mubah, apabila dia membenci suaminya, apakah karena jeleknya perlakuan suaminya kepadanya, atau karena jeleknya rupa suaminya atau yang semisal itu dari perkara-perkara yang membuat dia lari dari suaminya. Yang mana perkara tersebut bukan kekurangan dalam agama. Kalau hal itu merupakan kekurangan dalam agama maka wajib untuk meminta pisah.
3⃣. Sebagian ulama mempersyaratkan boleh minta khulu bagi istri apabila sang suami tidak menyukainya kalau sang Suami masih menyukainya maka dia anjurkan bersabar.
4⃣ Disunnahkan bagi suami untuk memenuhi permintaan istrinya khulu’ apabila dia memintanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
أقبل الحديقة وطلقها تطليقة
“Terimalah kebunnya dan Talaklah dia satu kali talak.”
⏬⏬⏬⏬⏬
⏫⏫⏫⏫⏫
5⃣ Haram menjatuhkan khulu’ apabila seorang wanita dalam keadaan istiqamah, kemudian suaminya menyusahkannya agar sang istri menebus dirinya dengan mengembalikan mahar.
Allah Taala berfirman :
وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
“Dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya (mahar).”
[QS. An-Nisa’, 19]
6⃣ Bolehnya menyusahkan sang istri agar dia mengembalikan mahar apabila nampak padanya perbuatan keji atau meninggalkan satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban berdasarkan firman Allah :
إِلَّاۤ أَن یَأۡتِینَ بِفَـٰحِشَةࣲ مُّبَیِّنَةࣲۚ.
“Kecuali kalau dia (istri) melakukan perbuatan fahisyah (keji) dengan jelas,”
[QS. An-Nisaa 19]
Maka berpisah dalam keadaan ini hukumnya wajib dengan cara apapun dari perpisahan.
7⃣ Khulu’ harus dengan mengembalikan mahar, berdasarkan firman Allah Taala :
فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَا فِیمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ
“Maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.”
[QS. Al-Baqarah 229]
Dan sabda Nabi ﷺ :
أقبل الحديقة وطلقها تطليقة
“Terimalah kebunnya dan Ceraikan dia satu kali cerai.”
8⃣ Bolehnya tebusannya itu lebih banyak daripada mahar atau lebih sedikit, berdasarkan firman Allah :
فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَا فِیمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ
“Maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.”
[QS. Al-Baqarah 229]
Akan tetapi para ulama membenci kalau tebusannya lebih banyak daripada mahar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
أتردين عليه حديقته ؟
Maukah engkau kembalikan kebunnya?
Dan firman Allah :
وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلۡفَضۡلَ بَیۡنَكُمۡۚ
“Dan janganlah kalian melupakan kebaikan sesama kalian.”
[QS. Al-Baqarah 237]
Dan boleh khulu’ dengan sesuatu yang disepakati keduanya, dan ini pendapat jumhur ulama.
9⃣ Khulu’ harus dengan bentuk pengucapan, berdasarkan sabda beliau :
طلقها تطليقة.
“Talaklah dia dengan satu kali talak.”
📑 Taudhih Al-Ahkaam 5/470-473
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo