HUKUM MEMUTAR BACAAN AL-QURAN MELALUI PENGERAS SUARA DI MASJID SEBELUM SHALAT JUMAT
🍃🌻 HUKUM MEMUTAR BACAAN AL-QURAN MELALUI PENGERAS SUARA DI MASJID SEBELUM SHALAT JUMAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Pada sebagian masjid di kebanyakan negeri Islam, diputar padanya bacaan ayat-ayat Al-Quran Al-Karim dengan pengeras suara yang demikian ini dilakukan sebelum shalat Jumat. Apa hukumnya?
Jawaban :
Kami tidak mengetahui dasar akan hal itu, baik dari Al-Kitab ataupun Sunnah, tidak juga dari amalan para sahabat dan para Salafus Saleh, semoga Allah meridhoi mereka semua.
Hal ini, sesuai tatacara yang disebutkan tadi, tergolong perkara yang diada-adakan, perkara yang baru yang semestinya untuk ditinggalkan.
Karena hal itu akan mengganggu orang-orang yang shalat dalam shalatnya dan mengganggu para pembaca Al-Quran dari bacaan mereka.
Allah A’lam, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya.
📑 Majmu Al-fatawa 12/413
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo