Bid'ah

HUKUM MEMUTAR BACAAN AL-QURAN MELALUI PENGERAS SUARA DI MASJID SEBELUM SHALAT JUMAT

🍃🌻 HUKUM MEMUTAR BACAAN AL-QURAN MELALUI PENGERAS SUARA DI MASJID SEBELUM SHALAT JUMAT

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Pada sebagian masjid di kebanyakan negeri Islam, diputar padanya bacaan ayat-ayat Al-Quran Al-Karim dengan pengeras suara yang demikian ini dilakukan sebelum shalat Jumat. Apa hukumnya?

Jawaban :

Kami tidak mengetahui dasar akan hal itu, baik dari Al-Kitab ataupun Sunnah, tidak juga dari amalan para sahabat dan para Salafus Saleh, semoga Allah meridhoi mereka semua.

Hal ini, sesuai tatacara yang disebutkan tadi, tergolong perkara yang diada-adakan, perkara yang baru yang semestinya untuk ditinggalkan.

Karena hal itu akan mengganggu orang-orang yang shalat dalam shalatnya dan mengganggu para pembaca Al-Quran dari bacaan mereka.

Allah A’lam, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya.

📑 Majmu Al-fatawa 12/413

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo