SETELAH SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP ARAH KIBLAT.
🍃🌻 SETELAH SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP ARAH KIBLAT.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Seorang wanita shalat tidak menghadap kiblat, setelah berlalu beberapa saat, ternyata dia shalat menyelisi arah kiblat. Apakah shalatnya sah atau harus mengulangi shalatnya?
Jawaban :
Apabila seorang insan mengetjakan shalat tidak menghadap kiblat dan dia mengira itu adalah arah kiblat, maka :
▪️ Jika dia tinggal di pemukiman, maka dia wajib mengulangi shalatnya. Karena memungkinkan baginya untuk bertanya kepada penduduk setempat, atau bisa mencari masjid agar dia mengetahui arah kiblatnya.
▪️ Jika dia sedang safar, maka jika dia sudah bersungguh-sungguh (mencari arah kiblat), dan yang dia lakukan ini adalah ijtihad (setelah bersungguh-sungguh mencari arah) dan dia tidak ada seseorang yang bisa ditanyai, maka tidak wajib mengulangi shalatnya.
📑 Majmu Al-Fatawa 12/416
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo