FiqihShalat

SETELAH SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP ARAH KIBLAT.

πŸƒπŸŒ» SETELAH SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP ARAH KIBLAT.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita shalat tidak menghadap kiblat, setelah berlalu beberapa saat, ternyata dia shalat menyelisi arah kiblat. Apakah shalatnya sah atau harus mengulangi shalatnya?

Jawaban :

Apabila seorang insan mengetjakan shalat tidak menghadap kiblat dan dia mengira itu adalah arah kiblat, maka :

β–ͺ️ Jika dia tinggal di pemukiman, maka dia wajib mengulangi shalatnya. Karena memungkinkan baginya untuk bertanya kepada penduduk setempat, atau bisa mencari masjid agar dia mengetahui arah kiblatnya.

β–ͺ️ Jika dia sedang safar, maka jika dia sudah bersungguh-sungguh (mencari arah kiblat), dan yang dia lakukan ini adalah ijtihad (setelah bersungguh-sungguh mencari arah) dan dia tidak ada seseorang yang bisa ditanyai, maka tidak wajib mengulangi shalatnya.

πŸ“‘ Majmu Al-Fatawa 12/416

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo