FiqihThaharah

HUKUM WANITA YANG KELUAR DARAH TERUS MENERUS KARENA MINUM OBAT PENCEGAH HAID

🍃🌻 HUKUM WANITA YANG KELUAR DARAH TERUS MENERUS KARENA MINUM OBAT PENCEGAH HAID

Fatawa Lajnah Ad-Daaimah no soal 10891

Pertanyaan :

Kami hendak menunaikan haji bersama istriku, dan karen kawatir mengalami haid waktu berhaji maka aku membeli obat untuk mencegah haid di hari-hari haji. Kemudian hal itu dilakukan dan kami menyempurnakan haji kami alhamdulillah. Dan di tanggal 17/12/1407 dia mengalami haid dan terus berlanjut hingga sekarang, ketika saya menulis surat ini tanggal 23/2/1408.
Dalam keadaan para dokter mengatakan kepada istri saya, sesungguhnya obat-obat seperti ini akan menyusahkanmu.

Jawanan :

Sesungguhnya darah yang terus menerus keluar pada istrimu dalam waktu yang lama ini bukanlah haid, akan tetapi darah istihadhah.

Maka dia wajib menjalani hari-hari haid dalam setiap bulannya di hari-hari kebiasaan haidnya dulu dikala sehat.

Kemudian dia mandi dan shalat, dan dia mesti berwudhu setiap kali hendak shalat. Sambil memakai sesuatu (pembalut) yang bisa mencegah keluarnya darah semampunya.

Dan dia wajib mengganti shalat lima waktu yang ia tinggalkan di selain hari-hari haidnya, jika dia ada meninggalkan sebagiannya.

📑 Fatwa Al-Lajnah ad-Daaimah 5/444

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo