FiqihMuamalah

HUKUM KREDIT MOBIL MELALUI BANK ATAU LEMBAGA RIBAWI

🏘🗞💶 HUKUM KREDIT MOBIL MELALUI BANK ATAU LEMBAGA RIBAWI

Syaikh Rabi’ bin Haadi Al-Madkhali hafizhahullah

Pertanyaan:

Apa hukum membeli mobil melalui bank dengan dikredit,sama saja apakah bank sudah memiliki mobilnya ataukah belum memilikinya?

Jawaban :

Bank ribawi, tidak boleh bekerja sama dengannya, tidak dalam (membeli) mobil atau yang lainnya. Jika bank nya menjalankan praktek riba, maka seratus persen akan mengambil riba darimu dalam menjual mobil ini. Sama saja apakah bank sudah memiliki nya ataukah belum memilikinya.

Jika bank nya bukan bank ribawi, yang selamat dari riba, jika barangnya sudah dimiliki olehnya, sudah ada dalam genggamannya, lalu engkau membelinya dengan dicicil, maka tidak mengapa. Jika tidak ada riba di dalam barang dagangannya.

📑 Aunul Baari 776

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo