JIKA HEWAN YANG SUDAH DITENTUKAN SEBAGAI KURBAN ITU HILANG ATAU DICURI
🏘🚦📌 JIKA HEWAN YANG SUDAH DITENTUKAN SEBAGAI KURBAN ITU HILANG ATAU DICURI
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
“Apabila hewan kurbannya hilang atau dicuri, maka ada dua keadaan :
1⃣ Yang pertama : Kalau dicuri tanpa ada sikap abai dalam menjaganya, maka ia tidak wajib mengganti. Karena itu adalah amanah baginya, maka orang yang amanah, tidak wajib mengganti rugi kalau dia tidak menyepelekan amanahnya.
Akan tetapi kapan dia menemukan kembali atau dia bisa membebaskan dari sang pencuri, maka dia wajib menyembelihnya walaupun sudah lewat waktu penyembelihan.
Kalau ternyata dia sudah mewajibkan diri mengganti sebelum menentukan sebagai hewan kurban, maka dia wajib menyembelih gantinya yang minimal bisa membebaskan tanggung jawab dia.
Sebagaimana telah lalu, kemudian Jika dia menemukan kembali atau membebaskannya dari pencuri setelah disembelih gantinya, maka dia tidak harus menyembelih hewan kurbannya. Karena dia sudah terbebas dari tanggung jawab telah gugur haknya fuqara dengan menyembelih gantinya.
Akan tetapi kalau gantinya tersebut yang dia telah sembelih lebih kecil dagingnya, maka dia wajib untuk bersedekah dengan selisih kekurangan tersebut, karena itu berkaitan dengan hak para fuqara. wallahualam.
2⃣ Keadaan yang kedua : Kalau seandainya hilangnya itu karena sikap abai dari dirinya, maka dia harus mengganti yang semisal itu bagaimanapun keadaannya.
Sama saja apakah dia sudah mewajibkan sebelum dia menentukan hewan kurban ataukah tidak, sama saja apakah gantinya yang sah sebagai kurban ataukah yang lebih tinggi.
Misalnya, seorang membeli seekor kambing lalu dia menentukan itu sebagai hewan kurban. Setelah itu dia meletakkan di tempat yang tidak terjaga lalu dicuri, atau dia lari lalu hilang.
Maka dia mesti mengganti dengan hewan kurban yang semisal itu, sama sifatnya. Kalau dia mau, yang lebih tinggi lagi darinya. Dan jika dia sudah menyembelih gantinya, kemudian dia menemukan atau bisa membebaskannya dari pencuri, maka itu kembali menjadi miliknya.
Dia berhak melakukan apa saja, boleh dijual, boleh dihibahkan, boleh disedekahkan dan lainnya. Karena dia telah terbebas tanggung jawab dengan menyembelih gantinya, dan telah gugur dengannya para fuqara.
📑 Ahkaam Al-Udhhiyah 44
#kurban #amanah #hilang #fuqara
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo