FiqihShalat

JIKA MAKMUM LUPA MELAKUKAN RUKUN ATAU WAJIBNYA SHALAT, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

🚦🌼🌿 JIKA MAKMUM LUPA MELAKUKAN RUKUN ATAU WAJIBNYA SHALAT, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila saya shalat berjamaah di masjid dan saya adalah salah seorang makmum, lalu saya lupa meninggalkan satu kewajiban dari kewajiban kewajiban shalat. Apakah saya harus menutupinya dengan sujud sahwi ataukah Imam sudah mencukupi saya dalam hal itu, Karena saya shalat berjamaah? jazakumullah Khairan.

Jawaban :

Apabila engkau bersama Imam dari awal shalat, lalu engkau lupa sebagian kewajiban shalat maka engkau tidak wajib sujud sahwi, karena imam yang menanggungnya.

Misalnya apabila engkau lupa membaca “Subhana rabbiyal a’la” atau “Subhana rabbiyal ‘azhim” atau “Rabbana walakal hamdu,” dalam hal ini imam yang menanggungnya.

Adapun kalau engkau lupa satu rukun yang harus dikerjakan, engkau tidak sujud yang harus sujud, apabila engkau meninggalkan satu sujud dalam satu rakaat, maka engkau harus berdiri lagi apabila salam imam, dan engkau melakukan satu rakaat sempurna lagi.

Atau engkau lupa rukuk, engkau tidak rukuk bersama Imam, maka jika imam salam, engkau menambah satu rakaat sempurna lagi. Karena rukuk dan sujud adalah dua rukun yang harus.

Adapun jika engkau lupa satu kewajiban, seperti surat Al-Fatihah engkau lupa kewajiban ini, surat Al-Fatihah atas makmum itu wajib bukan rukun. Maka jika engkau lupa baca surat Al-Fatihah atau makmum lupa surat Al-Fatihah, maka tidak ada kewajiban atasnya dan tidak wajib sujud sahwi apabila dia bersama Imam dari awal shalat.

Adapun kalau dia masbuq, maka dia harus sujud sahwi apabila dia telah mengqadha kekurangannya.
Jika meninggalkan satu kewajiban karena lupa, maka dia wajib sujud sahwi setelah menyelesaikan kekurangannya, jika dia masbuq.
Adapun jika dia bersama imam dari awal shalat, maka imam yang menanggungnya, jika dia meninggalkan kewajiban saja, seperti membaca Al-Fatihah bagi makmum, lupa membaca doa rukuk dan sujud, atau membaca rabbanaa walakal hamdu.

Ini semua adalah wajib-wajibnya shalat, jika makmum lupa membacanya maka imam yang menanggungnya.
Naam.

📑 Fatawa Nur Ala Ad-Darbi

https://bit.ly/38TnLE7

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo