FiqihMuamalah

TERLAKNATNYA ORANG YANG MEMBERI SUAP DAN YANG MENERIMA SUAP

TERLAKNATNYA ORANG YANG MEMBERI SUAP DAN YANG MENERIMA SUAP.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata,

لعن الله الراشي والمرتشي

“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap”.

HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

Makna laknat adalah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah.

Apa itu suap (risywah)?

Suap (risywah) adalah pemberian untuk menjadi perantara kepada kebatilan atau menggugurkan satu hak.

Dan kebanyakan suap ini terjadi di dalam peradilan. Orang yang bersengketa memberikan kepada hakim suatu pemberian, agar Hakim memutuskan hukuman, memenangkan dirinya, sesuai dengan yang dia inginkan berupa kebatilan.

Demikian juga suap bisa terjadi pada selain peradilan. Misalnya, seorang insan memberikan suatu pemberian kepada kepala daerah, atau direktur perusahaan, agar dia memperoleh jabatan atau memperoleh pekerjaan tertentu. Dalam keadaan dia adalah orang yang bukan ahlinya.”

? Dikutip dari Fath Dzil jalaal Wal Ikraam 9/371

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/BdZdFzo4Nts81ntyfrXOst

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com