FiqihShalat

LARANGAN MENGGULUNG BAJU DAN CELANA DALAM SHALAT

🚦⛱🕌 LARANGAN MENGGULUNG BAJU DAN CELANA DALAM SHALAT

Pertanyaan:

Hadits :
أمرت أن لا أكف ثوبا

“Aku diperintahkan untuk tidak menahan pakaian dalam shalat.
Apakah Hadits ini shahih? Dan apa maknanya?”

Jawaban :

Hadits ini shahih. Yang dimaksud disini adalah tidak menggulung baju di dalam shalat. Dan yang sepantasnya bagi orang yang shalat adalah membiarkan pakaiannya apa adanya. Jangan dia menggulungnya di atas tanah. Demikian juga lengan bajunya (tidak digulung).
Karena Nabi ﷺ bersabda :

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم وأن لا أكف شعرا ولا ثوبا.

“Aku diperintahkan sujud pada tujuh tulang dan tidak menahan (mengikat) rambut ataupun menggulung pakaian.”

📑 Majmu Al-fatawa 13/239-240

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo