Keluarga

SEORANG MUSLIM DENGAN KERABATNYA YANG KAFIR ITU TIDAK BISA SALING MEWARISI

🏘📌🚦 SEORANG MUSLIM DENGAN KERABATNYA YANG KAFIR ITU TIDAK BISA SALING MEWARISI

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Salah satu penghalang warisan adalah Perbedaan agama, yaitu tatkala salah satunya memeluk agama tertentu, dan yang lainnya memeluk agama yang lain. Misalnya salah satunya muslim, yang keduanya kafir, atau salah satunya Yahudi yang lainnya Nasrani, atau tidak ada agama.
Maka semisal itu tidak boleh saling mewarisi diantara keduanya, karena terputusnya hubungan tali silaturahim secara syar’i.

Oleh karena itu Allah berfirman kepada Nabi Nuh terkait putranya yang kafir :

إِنَّهُۥ لَيۡسَ مِنۡ أَهۡلِكَۖ إِنَّهُۥ عَمَلٌ غَيۡرُ صَٰلِحٖۖ

“Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik.”
[QS. Huud 46]

Berdasarkan hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.

“Seorang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir demikian juga orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim.”
[HR. Jamaah]

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhuma sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :

لا يتوارث أهل ملتين شتى

“Sesungguhnya pemeluk dua agama yang berbeda itu tidak saling mewarisi HR Ahmad Abu Daud Ibnu Majah.

📑 Tashiil Al-Faraaidh 30

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo