Keluarga

BOLEHKAH BERJABAT TANGAN DENGAN MANTAN ISTRI ANAKNYA

🍃🌻🌷BOLEHKAH BERJABAT TANGAN DENGAN MANTAN ISTRI ANAKNYA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ini sebuah surat sampai kepada kami dari seorang penanya inisial م.ن.ل dari Riyadh : Aku menikahi seorang wanita dan dia tinggal bersamaku selama sekian lama. Lalu aku menceraikannya. Dan dia menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka dia bertanya, apakah boleh baginya itu bertemu dengan ayahku setelah aku menceraikan dia dan mengucapkan salam kepada ayahku?

Jawaban :

Tidak mengapa hal itu karena Allah ta’ala berfirman :

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ.

Dan istri anak-anak kalian.
QS. An-Nisa 23.

Dan wanita tersebut termasuk Halaa’ilul Abnaa, yaitu istri-istri anak laki-laki. Sekalipun anak laki-laki sudah menceraikannya, maka wanita tersebut masih menjadi mahram bagi bapaknya .

Penanya : Hubungan kemahraman antara wanita tersebut dengan mantan mertuanya itu masih tetap ada, walaupun sudah diceraikan sama anaknya?

Syaikh : Seperti istri bapaknya, kalau bapaknya sudah menceraikannya, maka wanita tersebut menjadi mahram bagi anaknya.
Allah Ta’ala berfirman :

وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi bapak-bapak kalian.
QS An-Nisa 22.

Dan sekalipun ayahnya sudah menceraikannya, maka wanita tersebut tetap menjadi mahram bagi anak-anaknya, demikian juga mantan-mantan istri putranya.

📑 Fatwa Nur ‘alaa Ad-Darbi

حكم مصافحة مطلقة الولد

السؤال:
هذه رسالة وردتنا من السائل: م.ن.ل، من الرياض، يقول: تزوجت امرأة ومكثت عندي مدة، ثم طلقتها وتزوجت برجل من بعدي، فتسأل: هل يجوز لها أن تقابل والدي بعدما طلقتها وتسلم عليه؟
الجواب:
لا حرج في ذلك، لأن الله قال: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ(النساء: من الآية23)، فهي من حلائل الأبناء وإن طلقها الابن هي محرم لأبيه.

المقدم: يعني المحرمية بينها وبين أبيه، باقية وإن طلقها؟

الشيخ: مثل زوجة أبيه لو طلقها أبوه فهي محرم له، قال الله: وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ(النساء: من الآية22)، فإذا طلقها أبوه فهي محرم للأولاد وكذلك حلائل الأبناء.

 فتوى نور على الدرب

https://bit.ly/398DX5A

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo