BOLEHNYA SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN
🍃🌻 BOLEHNYA SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh menyalatkan jenazah setelah dikuburkannya?
Jawaban :
Jika engkau belum menyalatkan, maka shalatkanlah sekalipun sesudah dikuburkan.
Demikian juga seandainya sudah dikubur dalam keadaan belum dishalatkan sampai sebulan jangka waktunya. Dan Nabi ﷺ menyalatkan jenazah setelah dikuburkan.
Dan dishalatkan jenazah Ibnu Ummi maktum setelah berlalu sebulan dikuburkannya.
Tidak mengapa hal itu, bahkan sunnah.
📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi 14/27
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo