FiqihJenazah

BOLEHNYA SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN

🍃🌻 BOLEHNYA SHALAT JENAZAH SETELAH DIKUBURKAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh menyalatkan jenazah setelah dikuburkannya?

Jawaban :

Jika engkau belum menyalatkan, maka shalatkanlah sekalipun sesudah dikuburkan.
Demikian juga seandainya sudah dikubur dalam keadaan belum dishalatkan sampai sebulan jangka waktunya. Dan Nabi ﷺ menyalatkan jenazah setelah dikuburkan.

Dan dishalatkan jenazah Ibnu Ummi maktum setelah berlalu sebulan dikuburkannya.
Tidak mengapa hal itu, bahkan sunnah.

📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi 14/27

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo