FiqihPernikahan

HARAMNYA PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

💍📛🌹HARAMNYA PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Seorang Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir selamanya. Seorang wanita muslimah tidak boleh dinikah oleh laki-laki kafir selamanya.
Sesungguhnya seorang wanita muslimah hanya boleh dinikahi laki-laki muslim.
Dan dikecualikan bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita yahudi atau nasrani, yakni wanita ahli kitab saja, tidak boleh wanita kafir lainnya.

Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir selamanya.
Jika dia seorang wanita muslimah, maka dia tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki muslim saja.
Berdasarkan firman Allah :

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

” Mereka (Wanita muslimah) tidak halal bagi mereka (laki-laki kafir). Dan mereka (laki-laki kafir) tidak halal bagi mereka (para wanita muslimah).
[QS. Al-Mumtahanah 10]

Dan firmanNya :

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ یُؤۡمِنَّۚ

“Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrikin (dengan wanita muslimah). Sampai mereka beriman.”
[QS. Al-Baqarah 221]

Yakni janganlah kalian kawinkan mereka sampai mereka mau beriman.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 28/109

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo