Muslimah

BOLEHKAH SEORANG MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI?

🏘🌷🩺 BOLEHKAH SEORANG MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ketika seorang wanita terpaksa pergi ke dokter laki-laki untuk memeriksakan diri, maka hal itu mengharuskan untuk menampakkan sebagian badannya, apa hukum syariat akan hal itu?

Jawaban :

Sesungguhnya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki tatkala tidak ada dokter wanita itu tidaklah mengapa hukumnya.
Dan ia boleh membuka sebagian badannya kepada dokter laki-laki setiap diperlukan, hanya saja harus ditemani oleh mahramnya dan tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan dokter laki-laki, karena berkhalwat (berdua-duaan) itu haram, dan ini karena diperlukan.

Dan para ulama (rahimahumullah) menyebutkan bahwasanya diperbolehkan semisal ini, karena keharamannya karena sebagai perantara kepada hal haram.
Dan segala yang diharamkan karena keharamannya sebagai perantara (kepada hal haram), bisa dibolehkan ketika diperlukan. 1)

📑 Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrata Al-Muslimah hal 23

1) .Maksudnya :
Membuka badan seorang wanita dihadapan non mahram itu haram karena bisa mengantarkan kepada perzinaan. Dan hal diperbolehkan jika diperlukan seperti untuk berobat. Wallahu alam.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo