BOLEHKAH WANITA MEMAKAI PARFUM KELUAR RUMAH?
🏘🎊 BOLEHKAH WANITA MEMAKAI PARFUM KELUAR RUMAH?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi seorang wanita apabila dia ingin keluar ke sekolah, rumah sakit, untuk mengunjungi kerabat dan tetangga untuk memakai minyak wangi?
Jawaban :
Boleh bagi dia untuk memakai minyak wangi apabila keluarnya itu menuju perkumpulan kaum wanita, dan tidak melintasi kaum laki-laki di jalan.
Adapun keluarnya dia memakai minyak wangi ke pasar tempat ramai yang di sana ada kaum laki-laki, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهدن معنا العشاء.
“Wanita mana saja yang memakai wewangian Janganlah dia ikut salat Isya bersama kami.”
Dan hadits-hadits yang lainnya diriwayatkan dalam hal itu.
Karena keluarnya dia dengan minyak wangi di jalan kaum laki-laki dan perkumpulan kaum laki-laki, seperti Masjid itu bisa menyebabkan fitnah.
Demikian juga wajib atas dia untuk menutupi dirinya dan berhati-hati dari berdandan (bersolek) berdasarkan firman Allah :
(وَقَرۡنَ فِی بُیُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِیَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ)
“Tetap tinggallah kalian di rumah rumah kalian dan janganlah kalian berdandan seperti dandanan wanita jahiliyah generasi pertama.”
[QS. Al-Ahzab 33]
Dan termasuk tabarruj adalah menampakkan keindahan dan bagian-bagian yang membuat fitnah, seperti wajah, kepala dan selainnya.
Allah semata tempat meminta Taufiq.
📑 Majmu Al-Fatawa 10/41
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo