FATWA LAJNAH DAIMAH TERKAIT HARI VALENTINE
🌷🚦FATWA LAJNAH DAIMAH TERKAIT HARI VALENTINE
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyaj wal Ifta
Pertanyaan :
Seseorang yang meminta fatwa bertanya, berikut teksnya : Sebagian manusia merayakan pada tanggal 14 Februari di setiap tahun masehi merayakan hari kasih sayang atau Valentine day, mereka saling memberikan bunga mawar yang berwarna merah, mereka juga memakai atribut yang berwarna merah, saling mengucapkan selamat sebagian mereka dan sebagian lainnya, dan sebagian tokoh-tokoh Halawa itu membuat produk halwa yang berwarna merah, terdapat di sana gambar hati, sebagian toko juga melakukan iklan yang mempromosikan barang-barang dagangannya yang khusus terkait dengan hari ini. Maka apa pendapat anda :
Yang pertama : Hukum merayakan hari kasih sayang. Yang kedua : Membeli (produk) dari toko dihari ini?
Yang ketiga : Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) tapi menjual sebagian apa yang dihadiahkan di hari tersebut?
Semoga Allah membalas kebaikan.
Jawaban :
Setelah mempelajari masalah yang ditanyakan, maka Lajnah menjawab, bahwasanya dalil-dalil yang jelas dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan juga apa yang disepakati oleh salaful Ummah menunjukkan, bahwasanya hari raya dalam Islam itu cuma ada dua saja, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Dan selain dari keduanya apakah yang berkaitan perayaan pribadi, kelompok, mengenang kejadian atau makna tertentu, maka itu adalah hari raya yang tidak boleh umat Islam untuk merayakannya. Tidak boleh juga menyetujuinya atau menunjukkan kebahagiaan atau membantu di dalamnya sedikit saja.
Karena hal itu termasuk melanggar batasan Allah dan barang siapa melanggar batasan Allah maka ia sungguh telah menzalimi dirinya
Dan apabila ditambahkan, hari raya yang diada-adakan itu merupakan hari rayanya orang kafir, maka ini adalah dosa di atas dosa.
Karena di dalamnya ada tasyabbuh (menyerupai mereka) ada satu jenis loyalitas kepada mereka.
Dan Allah di dalam Kitab-Nya yang mulia melarang kaum mukminin dari menyerupai mereka dan juga berloyalitas kepada mereka.
Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.”
Maka hari kasih sayang itu termasuk yang disebutkan tadi, yaitu termasuk hari raya orang-orang penyembah berhala dari kaum Nasrani. Maka tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk merayakannya atau menyetujuinya atau ikut mengucapkan selamat.
Bahkan yang wajib, dia harus meninggalkannya dan menjauhinya, dalam rangka memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi dari sebab-sebab kemurkaan Allah dan siksaan-Nya.
Demikian pula seorang muslim juga diharamkan menolong perayaan ini dan selainnya dari hari raya yang diharamkan dengan segala jenis bantuan, apakah berupa makanan minuman, berjualan, membeli atau membuat produk, memberikan hadiah, kirim surat atau pengumuman atau selain daripada itu.
Karena itu semuanya termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah berfirman :
(وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ).
“Dan tolong menolonglah kalian dan perbuatan kebajikan dan takwa dan jangan kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan bertakwalah kalian kepada Allah Sesungguhnya Allah itu keras siksaannya.”
[QS. Al-Maidah 2]
Maka wajib bagi seorang muslim untuk komitmen dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam segala keadaannya, lebih-lebih di waktu penuh fitnah dan banyak kerusakan.
Dan dia wajib untuk cerdik dan berhati-hati, jangan sampai terjatuh dalam kesesatan orang yang dimurkai oleh Allah (yahudi) atau orang-orang yang sesat (nasrani) dan orang-orang yang fasik yang tidak takut akan kebesaran Allah dan tidak memperdulikan Islam.
Dan wajib atas setiap muslim berlindung kepada Allah, memohon petunjuk-Nya dan keteguhan di atasnya, karena sesungguhnya tidak ada yang memberikan petunjuk kecuali hanya Allah, tidak ada yang bisa mengokohkan (Iman) kecuali hanya Dia.
Allah semata tempat minta Taufik semoga shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad keluarganya sahabatnya.
📑 Fatwa no. 21203 tanggal 23/11/1420
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo