HUKUM MENIKAHI WANITA DALAM KEADAAN SUDAH HAMIL
HUKUM MENIKAHI WANITA DALAM KEADAAN SUDAH HAMIL DULUAN
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Seorang pemuda muslim yang ingin menikahi seorang wanita nasrani. Dalam keadaan mereka sudah menjalani hidup, seperti pasangan suami isteri tanpa ada akad nikah. Dan sekarang wanitanya dalam keadaan hamil. Apa yg wajib dilakukan? Tolong jelaskan dengan rinci.
Jazakumullah khairan. Tatkala perkara ini sudah sering terjadi di negeri barat. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Jawaban :
Apabila keduanya sudah bertaubat kepada Allah, maka tidak mengapa keduanya menikah, setelah melahirkan.
Dan sang anak dinisbatkan kepada ibunya, tidak kepada sang pemuda. Karena dia adalah anak hasil perzinaan bukan pernikahan.
-Adapun jika keduanya belum bertaubat, maka pemuda tersebut tidak boleh menikahinya.-
Kita memohon kepada Allah, semoga Dia mengkaruniakan kepada sang wanita untuk bertaubat nasuha, dan memberinya hidayah masuk Islam. Sesungguhnya Dia Maha mendengar doa dan Maha Dekat.
Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
? Majmu Al-Fatawa 21/206
#menikah #hamildulu
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com