Keluarga

MENIKAH TANPA WALI ITU MUNGKAR

MENIKAH TANPA WALI ITU MUNGKAR

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita menikah tanpa izin walinya, dengan seorang pria yang tidak mengerjakan shalat. Dia sudah dinasehati berkali-kali, dia seorang muslimah yang mengerjakan shalat. Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Dia melakukan dua kemungkaran :

1⃣ Kemungkaran pertama : Dia menikah tanpa wali.

2⃣ Kemungkaran kedua : Menikah dengan pria yang tidak shalat, dalam keadaan dia seorang muslimah.

Maka ini tidak boleh, karena seorang yg meninggalkan shalat itu kafir, jika ia menentang akan wajibnya shalat.

? Majmu Al-Fatawa 21/42

#fiqih #nikah

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com