MENIKAH TANPA WALI ITU MUNGKAR
MENIKAH TANPA WALI ITU MUNGKAR
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Seorang wanita menikah tanpa izin walinya, dengan seorang pria yang tidak mengerjakan shalat. Dia sudah dinasehati berkali-kali, dia seorang muslimah yang mengerjakan shalat. Bagaimana hukumnya?
Jawaban :
Dia melakukan dua kemungkaran :
1⃣ Kemungkaran pertama : Dia menikah tanpa wali.
2⃣ Kemungkaran kedua : Menikah dengan pria yang tidak shalat, dalam keadaan dia seorang muslimah.
Maka ini tidak boleh, karena seorang yg meninggalkan shalat itu kafir, jika ia menentang akan wajibnya shalat.
? Majmu Al-Fatawa 21/42
#fiqih #nikah
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com