MENIKAH DENGAN NIAT UNTUK DICERAIKAN
?? MENIKAH DENGAN NIAT UNTUK DICERAIKAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Aku mendengar fatwa dari anda dalam salah satu kaset tentang bolehnya menikah di negeri asing dalam keadaan dia berniat untuk meninggalkannya setelah waktu tertentu, karena berlalunya waktu. Terus bagaimana perbedaan antara nikah ini dengan nikah mut’ah? Terus bagaimana kalau seandainya istrinya melahirkan seorang anak, apakah dia meninggalkannya di negeri asing tersebut bersama ibunya yang diceraikan, saya mengharapkan penjelasan?
Jawaban :
Telah keluar dari Lajnah Daimah dan saya adalah ketuanya, tentang bolehnya “Menikah Dengan Niat Diceraikan” apabila hal itu antara dirinya dengan Allah.
Apabila dia menikah di negeri asing dan niatnya : “kalau sudah berlalu waktu studinya atau ketika dia bertugas di sana atau yang semisal itu, maka dia akan menceraikannya”. Maka tidak mengapa yang demikian menurut jumhur ulama, dan niat ini antara dirinya dengan Allah ta’ala dan bukan sebagai syarat (dengan isterinya).
Dan perbedaan antara hal ini dengan nikah mut’ah, sesungguhnya nikah mut’ah padanya ada syarat waktu tertentu, seperti sebulan atau dua bulan atau setahun atau dua tahun atau semisal itu.
Maka apabila telah selesai waktu tersebut, nikahnya langsung difasakh (terhapus). Dan ini adalah nikah mut’ah yang batil.
Ada pun kalau dia menikah sesuai ajaran Allah dan rasulNya, akan tetapi dalam hatinya dia berniat : Kapan selesai masanya di negeri tersebut, dia akan menceraikannya. Maka ini tidak memudharatkannya. Dan niat ini kadang bisa berubah, dan tidak diketahui, dan bukan sebagai syarat. Bahkan itu adalah niat antara dia dengan Allah. Maka hal itu tidak memudaratkan.
Dan ini adalah sebab terjaganya dia dari dosa zina dan perbuatan keji. Perkara ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah rahimahullah.
? Majmu Al-Fatawa 4/26
#nikah #cerai #mutah #batil
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????