FiqihQurban

HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

Adapun berkorban untuk orang yang sudah meninggal, maka di sana ada tiga macam :

A. Dan yg pertama : berkorbannya mengikuti orang-orang yang masih hidup, sebagaimana seandainya seorang insan berkurban untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara mereka ada yang sudah meninggal. Maka yang demikian dulu Nabi ﷺ pernah berkorban dan beliau mengatakan :

“Ya Allah ini korbannya Muhammad dan keluarganya Muhammad.”
Dan diantara mereka ada yang sudah meninggal terlebih dahulu.

B. Yang kedua : Seorang berkorban untuk mayit tersendiri dalam keadaan sebagai derma. Seperti seorang berderma untuk seorang muslim yang sudah meninggal, dengan satu hewan kurban. Maka para ahli fiqih dari mazhab Hambali menetapkan, bahwasanya hal itu termasuk dari kebaikan dan pahalanya akan sampai kepada mayit dan dia mengambil manfaat dengannya. Sebagaimana diqiyaskan dengan sedekah atas nama mayit.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwasanya tidaklah boleh berkorban untuk seorang mayit, kecuali kalau dia berwasiat.

Akan tetapi termasuk kesalahan, adalah apa yang dilakukan oleh banyak manusia sekarang ini. Mereka berkorban untuk para mayit, dalam bentuk berderma atau karena menjalankan wasiat-wasiat mereka, akan tetapi mereka tidak berkorban untuk diri mereka dan juga keluarganya yang masih hidup. Lalu mereka meninggalkan perkara yang sunnah dan mereka mengharamkan atas diri mereka keutamaan ibadah qurban. Maka ini termasuk kebodohan, kalau seandainya mereka mengetahui bahwasannya yang sesuai sunnah adalah seorang insan berkurban untuk dirinya dan dari keluarganya, yang itu meliputi keluarga yang masih hidup ataukah yang sudah meninggal dan keutamaan dari Allah itu luas.

C. Yang ketiga : Seorang berkorban untuk mayit karena tuntutan wasiat mayit, dalam rangka melaksanakan wasiatnya. Maka dia menjalankan wasiatnya seperti yang diwasiatkan, tanpa menambahi atau mengurangi. Dan dalil akan hal itu adalah firman Allah ta’ala tentang wasiat :

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya atas orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
QS. Al-Baqarah 181

Yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, sesungguhnya ia pernah berkurban dua ekor kambing. Lalu mengatakan, Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berwasiat kepadaku, agar aku berkurban atas nama beliau. Maka aku pun berkorban atas nama beliau.
HR. Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan semisal itu, dia berkata : dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Syuraik.”
Aku katakan pada sanadnya ada kritikan.

Ahkam Al-Udhiyyah 17

#kurban #orangmati #mayit
#

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com