FiqihQurban

BERSEDEKAH UANG BERLIPAT DARI HARGA HEWAN KURBAN TIDAK BISA MENYAMAI PAHALA BERKURBAN

BERSEDEKAH UANG BERLIPAT DARI HARGA HEWAN KURBAN, TIDAK BISA MENYAMAI PAHALA BERKURBAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

Menyembelih hewan kurban lebih afdal daripada bersedekah dengan uang senilai itu, demikian ditetapkan oleh Imam Ahmad rahimahullah. Ibnul Qayyim, dia salah seorang dari murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menonjol rahimahumallah berkata :

“Menyembelih pada tempatnya, itu lebih afdal daripada bersedekah dengan uang senilai itu, sekalipun ditambah lagi. (yakni sekalipun ditambah dari harga hewan kurban tersebut disedekahkan) seperti menyembelih hadyu dan menyembelih kurban.
Karena sesungguhnya menyembelih itu sendiri dan menumpahkan darah itu adalah perkara yang dimaksud, karena menyembelih kurban adalah ibadah yang diiringikan dengan shalat, sebagaimana Allah berfirman :

فصل لربك وانحر

“Dan shalatlah engkau untuk Rabbmu dan menyembelih kurbanlah.”
QS. Al-Kautsar 3

Dan Dia juga berfirman :

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِی وَنُسُكِی وَمَحۡیَایَ وَمَمَاتِی لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ

“Katakanlah, sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku itu adalah untuk Allah Rabb semesta alam.”
QS. Al-An’am 162.

Maka pada setiap ajaran, kedudukan shalat dan menyembelih kurban itu tidak bisa digantikan oleh amalan apapun selain keduanya. Oleh karena itu, seandainya bersedekah untuk dam (denda) Haji Tamattu’ atau Haji Qiran dengan uang yg berlipat daripada harga hewan dam, itu tidak bisa menggantikannya. Demikian juga kurban.
Selesai.

? Ahkam Al-Udhiyyah 14

#udhiyah #kurban #sedekah

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com