HIBURAN BUAT MEREKA YANG MEMILIKI KELUARGA YANG MENINGGAL KECELAKAAN.
🚖🛡🚧. HIBURAN BUAT MEREKA YANG MEMILIKI KELUARGA YANG MENINGGAL KECELAKAAN.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Ada seorang saudara saya yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi, sementara saudara saya yang lain duduk di samping tembok rumah. Qadarullah mobil itu menabrak ke arahnya, menyebabkan luka parah, lalu dia meninggal seketika tanpa sepatah kata dia ucapkan. Ketika para pelayat datang, banyak yang menyebutkan bahwa ia tergolong mati syahid, dan mereka mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan hal ini, karena kematian dalam kecelakaan mobil teranggap seperti meninggal karena keruntuhan benda berat (sebagaimana disebutkan dalam hadits). Benarkah kalau ia digolongkan syahid?
Jawaban :
Kita berharap demikian, dan yang lebih benar, wallahu alam, ia tergolong syahid, karena tertabrak mobil, atau terguling, atau bertabrakan, semua itu tergolong terkena benturan. Dan ia, insya Allah tergolong syahid, jika mobil mendorongnya, atau terguling bersamanya, atau menabraknya dari depan atau belakang. Semua itu, insya Allah, tergolong syahid dalam sisi pahala.
Namun, ia tetap dimandikan dan dishalatkan jenazahnya.
Adapun para syahid yang tidak dimandikan dan tidak dishalatkan jenazahnya adalah para syuhada yang di medan jihad.
Para syuhada yang gugur dalam Medan jihad di jalan Allah, mereka tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, melainkan dikuburkan dengan pakaian dan darah mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap para syuhada yang gugur dalam Perang Uhud. Beliau tidak memandikan mereka dan tidak pula menyalatkan mereka.
Para syuhada di medan jihad, beliau mengabarkan bahwa mereka tetap hidup di sisi Allah dalam keadaan mereka mendapatkan rezeki.
Adapun mereka yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, tenggelam, sakit perut, atau karena wabah, mereka memang disebut syahid, demikian juga mereka yang tertabrak mobil, atau yang mobilnya terbalik, dan sebagainya. Orang-orang ini tergolong sebagai syahid dalam hal pahala, tetapi mereka tetap dimandikan dan dishalatkan.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 13/473-474
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo