TIDAK BOLEHNYA SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA
🚦🕌 TIDAK BOLEHNYA SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA
Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah
Dari Abu Martsad Al-Ghanawi radhiallahu anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها
“Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya.”
HR. Muslim.
Dalam hadits ini ada beberapa faedah :
1⃣ Larangan shalat menghadap kubur, dengan menjadikan kubur ada di hadapan orang yang shalat.
Larangan di sini bermakna rusaknya shalat, sehingga shalatnya batil hukumnya.
2⃣ Hikmah larangan disini adalah karena kawatir kuburannya akan diagungkan dan akan mengantarkan kepada peribadatan kepada penghuni kubur.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
“Diantara tipu daya setan yg dia menipu dengannya, yg paling sering dia bisikkan dari dulu sampai sekarang kepada para pengikut dan para walinya, adalah dengan fitnah mengagungkan kuburan. Sehingga perkaranya sampai kepada disembahnya penghuni-penghuni kubur tersebut selain Allah, atau disembahnya kubur-kubur mereka. Dan terjadi penyakit yang besar ini pertama kali pada kaumnya Nabi Nuh.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata : Hadits-hadits larangan shalat di kuburan itu mutawatir, sehingga tidaklah seorangpun bisa meninggalkan hadits-hadits ini.
3⃣ Berdasarkan hadits ini, maka shalat itu tidak sah jika dilakukan di masjid yg terdapat kubur di dalamnya, sekalipun kuburnya satu saja, atau sekalipun kuburnya ada di belakang masjid, selama kuburnya berada di dalam bangunan masjid.
4⃣ Larangan duduk di atas kubur, karena hal itu termasuk menghinakan penghuni kubur. Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :
لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه، فتخلص إلى جلده خير من أن يجلس على قبر.
“Sungguh salah seorang kalian duduk di atas bara api hingga terbakar pakaiannya dan menembus ke kulitnya itu lebih baik daripada duduk diatas kubur.”
HR. Muslim.
5⃣ Maka menginjak kubur itu lebih diharamkan lagi, karena di dalamnya mengandung penghinaan hak seorang muslim. Karena kubur itu adalah rumahnya, maka kita tetap menghormatinya dalam keadaan sudah meninggal, sebagaimana menghormatinya ketika dia masih hidup.
6⃣ Manhaj yang benar : Sesungguhnya seorang muslim itu tidak boleh berlebih-lebihan dan tidak juga mengurangi-ngurangi.
Maka tidak boleh mengagungkan kubur sampai menyeret kepada fitnah (kesyirikan) dan juga tidak boleh meremehkan kubur dan penghuninya, sehingga meniadakan kehormatannya. sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan.
Allah semata tempat minta Taufik.
📑 Taudhih Al-Ahkam 2/30-31
#shalat #fiqih #kubur #syirik
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo