TIDAK BOLEHNYA SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA

๐Ÿšฆ๐Ÿ•Œ TIDAK BOLEHNYA SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA

Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah

Dari Abu Martsad Al-Ghanawi radhiallahu anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah ๏ทบ bersabda :

ู„ุง ุชุตู„ูˆุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ูˆู„ุง ุชุฌู„ุณูˆุง ุนู„ูŠู‡ุง

“Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya.”
HR. Muslim.

Dalam hadits ini ada beberapa faedah :

1โƒฃ Larangan shalat menghadap kubur, dengan menjadikan kubur ada di hadapan orang yang shalat.
Larangan di sini bermakna rusaknya shalat, sehingga shalatnya batil hukumnya.

2โƒฃ Hikmah larangan disini adalah karena kawatir kuburannya akan diagungkan dan akan mengantarkan kepada peribadatan kepada penghuni kubur.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :

“Diantara tipu daya setan yg dia menipu dengannya, yg paling sering dia bisikkan dari dulu sampai sekarang kepada para pengikut dan para walinya, adalah dengan fitnah mengagungkan kuburan. Sehingga perkaranya sampai kepada disembahnya penghuni-penghuni kubur tersebut selain Allah, atau disembahnya kubur-kubur mereka. Dan terjadi penyakit yang besar ini pertama kali pada kaumnya Nabi Nuh.”

Ibnu Hazm rahimahullah berkata : Hadits-hadits larangan shalat di kuburan itu mutawatir, sehingga tidaklah seorangpun bisa meninggalkan hadits-hadits ini.

3โƒฃ Berdasarkan hadits ini, maka shalat itu tidak sah jika dilakukan di masjid yg terdapat kubur di dalamnya, sekalipun kuburnya satu saja, atau sekalipun kuburnya ada di belakang masjid, selama kuburnya berada di dalam bangunan masjid.

4โƒฃ Larangan duduk di atas kubur, karena hal itu termasuk menghinakan penghuni kubur. Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ๏ทบ bersabda :

ู„ุฃู† ูŠุฌู„ุณ ุฃุญุฏูƒู… ุนู„ู‰ ุฌู…ุฑุฉ ูุชุญุฑู‚ ุซูŠุงุจู‡ุŒ ูุชุฎู„ุต ุฅู„ู‰ ุฌู„ุฏู‡ ุฎูŠุฑ ู…ู† ุฃู† ูŠุฌู„ุณ ุนู„ู‰ ู‚ุจุฑ.

“Sungguh salah seorang kalian duduk di atas bara api hingga terbakar pakaiannya dan menembus ke kulitnya itu lebih baik daripada duduk diatas kubur.”
HR. Muslim.

5โƒฃ Maka menginjak kubur itu lebih diharamkan lagi, karena di dalamnya mengandung penghinaan hak seorang muslim. Karena kubur itu adalah rumahnya, maka kita tetap menghormatinya dalam keadaan sudah meninggal, sebagaimana menghormatinya ketika dia masih hidup.

6โƒฃ Manhaj yang benar : Sesungguhnya seorang muslim itu tidak boleh berlebih-lebihan dan tidak juga mengurangi-ngurangi.
Maka tidak boleh mengagungkan kubur sampai menyeret kepada fitnah (kesyirikan) dan juga tidak boleh meremehkan kubur dan penghuninya, sehingga meniadakan kehormatannya. sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan.
Allah semata tempat minta Taufik.

๐Ÿ“‘ Taudhih Al-Ahkam 2/30-31

#shalat #fiqih #kubur #syirik

โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo