Fatwa Ulama

HUKUM MENONTON TELEVISI JIKA BERISI TAYANGAN ISLAMI

HUKUM MENONTON TELEVISI JIKA BERISI TAYANGAN ISLAMY

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum menonton televisi kalau seandainya berisi siaran Islami yang berfaedah buat seorang?

Pertanyaan :

Apa Hukum membeli televisi dan video untuk menyaksikan acara-acara bertemakan Islam dan pemandangan alam yang tidak tampak kecuali sekadar suara dan gambar pemandangan?

Jawaban :

1⃣ Televisi tergolong perkara yang haram karena beberapa hal pertama karena ada gambar. Rasulullah ﷺ bersabda :

لا تدخل الملائكة بيتاً فيه كلب ولا صورة

“Malaikat tidak akan masuk sebuah rumah yang ada anjing dan gambar di dalamnya.”
Muttafaqun alaihi dari hadits Abu Thalhah.

Dan imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu.
Nabi ﷺ berkata kepada Aisyah yang telah memasang kain hijab yang mengandung gambar, dan kain hijab itu tidak memiliki bayangn, Nabi ﷺ bersabda :

إن أشد الناس عذاباً يوم القيامة الذين يصنعون هذه الصور

“Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar-gambar seperti ini kalau beliau merobek gambar.”
Lalu kain tersebut pun dirobek.

Demikian juga beliau ﷺ bersabda :

كل مصورٍ في النار

“Setiap tukang gambar itu di neraka.”

Dan beliau memerintahkan Ali Bin Abi Thalib Janganlah meninggalkan kubur yang ditinggikan kecuali Ali harus meratakannya, dan janganlah membiarkan gambar kecuali harus menghapusnya.
Dan ini adalah perintah.

2⃣ Yang kedua : Karena di dalam televisi seorang laki-laki bisa melihat kepada wanita dan seorang wanita bisa melihat laki-laki yang telah berlalu dalil dalil tentang wajibnya menundukkan pandangan.

3⃣ Perkara ketiga : Apa yang ditayangkan di sana berupa kerusakan kemudian setelah itu siaran halaqah-halaqah majelis ilmu, Tidaklah itu untuk kecuali untuk melariskan (kejelekan tadi) di depan masyarakat. Dia memberikan kesempatan kepada ada ahli agama dan juga kepada selain ahli agama. Engkau mereka memberi dirimu sepertiga jam, mereka memberikan kepada dirimu ilmu agama, setelah itu penyanyi datang setelahnya, demikian juga para tukang kisah beracun, yang disana merendahkan Islam dan kaum muslimin dan menguatkan musuh-musuh Islam.
Maka tidak ada kebaikannya pada televisi itu, tidak boleh untuk menyimpan di rumah. Engkau tidak butuh dengannya.

Engkau baca kitab Riyadus Salihin, engkau baca kitab Allah Azza wa Jalla yang tidak ada kebatilan dari depan tidak juga di belakangnya, itu lebih baik bagimu. Demikian juga video hukumnya sama, Allahul musta’an.

Dari kaset As’ilah Ba’dhi Ikhwanina fillah bi Amrika.

https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3599

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com