Fatwa Ulama

JANGAN GANGGU TETANGGAMU DENGAN SUARA MUSIKMU

🥁❌🏘JANGAN GANGGU TETANGGAMU DENGAN SUARA MUSIKMU

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan satu masalah yang mengganggu, yaitu sesungguhnya sebagian orang, mereka memasang di tenda pernikahan atau di rumah-rumah mereka di hari pernikahannya, pengeras suara di dinding, yang suara (musiknya) bisa terdengar dari jauh. Sehingga mengganggu manusia yang ada di sekelilingnya, membuat bising.

Maka ini adalah perbuatan yang haram, karena Nabi ﷺ melarang para sahabat ketika mereka sedang shalat mengeraskan suara-suara mereka dengan bacaan Al-Quran, lalu Nabi ﷺ melarang mereka.

Beliau bersabda :

لا يجهر بعضكم على بعضٍ في القراءة، أو قال في القرآن.

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara bacaannya terhadap sebagian yang lainnya.
Atau beliau mengatakan :
“Dalam bacaan Al-Quran.”

Dalam riwayat yang lainnya :

لا يؤذين بعضكم بعضاً؛

“Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lainnya.”

Apabila Nabi ﷺ dulu melarang mengeraskan suara dalam bacaan Al-Quran, terus bagaimana dengan mengeraskan suara (nyanyian/musik) seperti dalam pesta pernikahan?

📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi kaset 199.

https://binothaimeen.net/content/9324

#musik #fatwa #haram #nyanyian

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/BdZdFzo4Nts81ntyfrXOst

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo