FiqihShalat

APAKAH ADA PERBEDAAN TATACARA SHALAT KAUM WANITA DENGAN LAKI-LAKI?

🚦🌴🌻APAKAH ADA PERBEDAAN TATACARA SHALAT KAUM WANITA DENGAN LAKI-LAKI?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Di dalam sujud ketika shalat, apakah ada perbedaan antara kaum wanita dan laki-laki?

Jawaban :

Tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki di dalam sujud, demikian juga tidak ada perbedaan antara kaum wanita dengan laki-laki ketika rukuk, tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki ketika duduk.
Laki-laki seperti wanita, hanya saja wanita tidak mengeraskan bacaan, yakni bukan termasuk sunah seorang wanita mengeraskan bacaan di dalam shalat sekalipun itu dalam shalat malam.
Demikian juga apabila Imam keliru, maka sesungguhnya mereka (wanita) tidak boleh membaca tasbih, akan tetapi mereka cukup menepuk punggung telapak tangan kanannya.
Karena bertasbih Itu khusus untuk laki-laki dan bertepuk khusus untuk wanita.

Hukum asalnya sesungguhnya laki-laki dan wanita dalam hukum-hukum Allah itu sama, kecuali kalau ada dalil yang membedakan keduanya dan ini adalah patokan. Jika engkau mau, katakanlah ini adalah satu kaedah yang bermanfaat bagi seorang muslim.
Hukum asal sesungguhnya kaum laki-laki dan wanita itu sama dalam hukum-hukum Allah dan syariat Allah, kecuali apabila ada dalil yang jelas yang menunjukkan perbedaan antara laki-laki dan wanita.

Oleh karena itu barangsiapa yang menuduh berzina seorang laki-laki yang baik-baik, apakah dia di cambuk 80 kali? Naam, dia dicambuk, padahal ayatnya adalah kalau menuduh kaum wanita.

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ
إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ.

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,
kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. An-Nur 4-5)

Dan para ulama telah sepakat bahwasannya menuduh zina seorang laki-laki yang baik seperti menuduh seorang wanita yang baik, karena hukum asal bahwasanya laki-laki dan wanita di dalam syariat Allah itu sama.

📑 Fatawa Liqaa Asy-Syahri 6/36

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo