Fatwa Ulama

WAJIB MEMINDAHKAN JENAZAH DARI PEMAKAMAN ORANG-ORANG KAFIR?

🚦🛤 WAJIB MEMINDAHKAN JENAZAH DARI PEMAKAMAN ORANG-ORANG KAFIR?

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Ayahku meninggal dunia sejak 20 tahun yang lalu dan telah dikuburkan di kuburan orang-orang musyrik Apakah saya boleh memindahkan jenazahnya dari kuburan tersebut atau saya biarkan saja?

Jawaban :

Tanpa ragu lagi, Wajib bagimu untuk memindahkan dari pekuburan musyrikin dan engkau kuburkan bersama kaum muslim. Jika di negerimu ada pekuburan muslimin.

Kalau tidak engkau pindahkan ke negeri muslimin. Jangan engkau biarkan dia di pemakaman orang-orang kafir.

https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/17483

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo