HUKUM MENGAMBIL FOTO MAKHLUK HIDUP DENGAN KAMERA
πΈππ HUKUM MENGAMBIL FOTO MAKHLUK HIDUP DENGAN KAMERA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh mengambil gambar dengan kamera atau alat Potret, Apakah boleh mengambil gambar dengan televisi dan apakah boleh menonton televisi khususnya berita?
Jawaban :
Menggambar yang bernyawa dengan kamera atau selainnya dari alat-alat menggambar dan tidak boleh menyimpan gambar-gambar yang memiliki nyawa, kecuali kalau untuk darurat seperti foto yang untuk di KTP atau di paspor maka boleh untuk menggambarnya dan menyimpannya, karena darurat. Adapun televisi maka itu tidak berkaitan dengan darurat pada asalnya.
π Fatawa nur ala Ad-Darbi 1/458
β©|| Saluran Whatsap Maβhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo