Fatwa Ulama

HUKUM SEORANG WANITA MENGGUGURKAN KANDUNGAN

🍃🌻 HUKUM SEORANG WANITA MENGGUGURKAN KANDUNGAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang wanita menggugurkan janinnya dengan sengaja dengan minum obat. Apa yang harus dia lakukan secara syariat?
Dan jika dia tidak sengaja, akan tetapi dia menyebabkan gugurnya, apa yang harus dia lakukan?

Jawaban :

Jika belum ditiupkan ruh, maka perkaranya mudah, maka dia harus membayar ghurroh, yaitu seorang budak laki-laki atau budak wanita, harganya senilai lima ekor onta, sepersepuluh diyat ibunya.

Dan jika sudah ditiupkan ruh, maka perkaranya bahaya. Karena dia telah membunuh jiwa, bisa jadi sengaja ataupun tidak sengaja.

Akan tetapi kalau kalau dia memikul suatu benda yang orang hamil biasa membawanya, lalu terpeleset dan janinnya keguguran, Maka tidak ada kewajiban apapun atasnya. Karena dia tidak melampaui batas dan tidak juga meremehkan.

📑 Fatawa ala At-Thariiq 806 no 1835

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo