HUKUM MEMASUKI RUANGAN YANG DISITU ADA TLEVISI
🚦🏘 HUKUM MEMASUKI RUANGAN YANG DISITU ADA TLEVISI
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan :
Jika saya memasuki sebuah rumah yang didalamnya ada televisi, apakah semata-mata saya melihatnya itu hukumnya haram?
Jawaban :
Tidak, tidak haram jika ternyata di depanmu ada siaran berisi berita maka tidak mengapa, menyaksikan kabar berita tidak mengapa.”
📑 Fatawa ‘ala ath-thariiq 729
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo