BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MENIKAH?
🎉💍 BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MENIKAH?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Tidak sepantasnya bagi seorang insan untuk berhutang untuk menikah. Sisi pendalilannya : bahwasanya beliau ﷺ bersabda :
ومن لم يستطع فعليه بالصوم
“Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa.”
(Muttafaq alaih.)
Dan beliau tidak mengatakan : “Hendaknya dia berhutang, atau hendaknya dia meminjam uang.”
Dan demikian juga adalah Firman Allah Taala menunjukkan akan hal itu :
وَلۡیَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِینَ لَا یَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
[QS. An-Nuur 33]
Yakni tanpa perantara, dan Allah tidak mengatakan : Sampai Allah memberikan kekayaan kepada mereka dengan cara apapun (termasuk berhutang). Bahkan Allah menyatakan :
حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِ
“Sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dan ini tidak diraih kecuali dengan kekayaan.
📑 Fath Dzil jalaali wal Ikram 11/13
#adab #nikah #hutang
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo