Fatwa Ulama

BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MENIKAH?

🎉💍 BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MENIKAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Tidak sepantasnya bagi seorang insan untuk berhutang untuk menikah. Sisi pendalilannya : bahwasanya beliau ﷺ bersabda :

ومن لم يستطع فعليه بالصوم

“Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa.”
(Muttafaq alaih.)

Dan beliau tidak mengatakan : “Hendaknya dia berhutang, atau hendaknya dia meminjam uang.”

Dan demikian juga adalah Firman Allah Taala menunjukkan akan hal itu :

وَلۡیَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِینَ لَا یَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
[QS. An-Nuur 33]

Yakni tanpa perantara, dan Allah tidak mengatakan : Sampai Allah memberikan kekayaan kepada mereka dengan cara apapun (termasuk berhutang). Bahkan Allah menyatakan :

حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِ

“Sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dan ini tidak diraih kecuali dengan kekayaan.

📑 Fath Dzil jalaali wal Ikram 11/13

#adab #nikah #hutang

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo