FiqihShalat

SHALAT SUNNAH QABLIYAH SUDAH MENCUKUPI DARI SHALAT TAHIYATUL MASJID

🍃🌻 SHALAT SUNNAH QABLIYAH SUDAH MENCUKUPI DARI SHALAT TAHIYATUL MASJID

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila seorang masuk masjid dan dia ingin shalat subuh setelah terbit fajar, apakah disyariatkan baginya untuk shalat tahiyatul masjid kemudian dia shalat sunnah rawatib sebelum subuh, ataukah cukup salah satunya saja?

Jawaban :

Yang disyariatkan dalam semisal kejadian ini, hendaknya dia shalat rawatib saja, dengan itu sudah cukup tidak perlu lagi shalat tahiyatul masjid.

Sebagaimana kalau dia masuk ke dalam masjid dan shalat fardhu sudah dilaksanakan, maka dia masuk bersama imam dan cukup baginya shalat fardhu saja tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.

Berdasarkan sabda Nabi  ﷺ :

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Apabila sudah ditegakkan salat fardhu, maka tidak ada shalat kecuali salat fardhu.”
[HR Muslim]

Dan karena perkara yang diinginkan di sini adalah seorang muslim dilarang duduk di masjid sampai dia melakukan shalat apa saja yang mudah baginya, seperti shalat fardhu, shalat rawatib dan shalat kusuf dan semisalnya.

Maka apabila dia sudah melakukan apa yang sudah menggantikannya dari shalat tahiyatul masjid, maka itu sudah cukup.

📑 Majmu Al-Fatawa 11/375

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo