FiqihShalat

BOLEHKAH MENGUMPULKAN BEBERAPA SHALAT SUNNAH DALAM 2 RAKAAT ? ?

MENGUMPULKAN BEBERAPA SHALAT SUNNAH DALAM DUA RAKAAT

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh menjamak beberapa shalat sunnah dalam dua rakaat. Misalnya kita katakan :
Saya berniat shalat sunnah qabliyatan isya, shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu?

Jawaban :

Naam apabila dia shalat tahiyatul masjid maka sudah menutupi shalat wudhu. Jika ia berwudhu lalu melakukan shalat tahiyatul masjid atau shalat rawatib maka bisa diraih yg dimaksud. Walhamdulillah.
Demikian juga kalau ia berwudhu untuk shalat subuh, lalu dia melakukan shalat sunnah fajar, maka itu sudah mencukupi dari shalat sunnah wudhu dan shalat sunnah fajar.

? Fatwa Nur ala Ad-Darbi 11/7-8

⏩|| Grup Whatsapp Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

??????????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *