BARANG SIAPA SENGAJA MELAKUKAN PEMBATAL PUASA, MAKA DIA BERDOSA DAN WAJIB MENGGANTI
⏰⚖💐 BARANG SIAPA SENGAJA MELAKUKAN PEMBATAL PUASA, MAKA DIA BERDOSA DAN WAJIB MENGGANTI
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah fatwa no 20941
Pertanyaan :
Apa hukum melakukan pembatal puasa dengan udzur atau tanpa udzur?
Jawaban :
Barang siapa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur maka sesungguhnya dia berdosa dan wajib atasnya mengganti puasanya.
Tetapi jika batalnya karena berjimak di siang hari ramadhan, maka dia wajib membayar kafarah yaitu membebaskan budak, jika tidak menemukan, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu, maka dia wajib memberi makan enampuluh orang miskin. Demikian juga sang wanita (membayar kafarah juga).
Dan jika batalnya karena udzur, seperti sakit dan safar, maka dia hanya mengganti saja dan tidak ada kafarahnya.
📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 9/188
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo