BERKUMUR-KUMUR LALU TERASA ADA SEDIKIT AIR TERTELAN, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
🚦🏘💦 BERKUMUR-KUMUR LALU TERASA ADA SEDIKIT AIR TERTELAN, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah
Pertanyaan:
Disatu hari bulan ramadan, aku pernah berkumur-kumur lalu terasa tertelan sedikit air ke perut saya, apakah saya wajib mengqadha?
Jawaban :
Barang siapa berkumur-kumur, lalu masuk sedikit air ke kerongkongan, tanpa sengaja maka tidak mengapa atasnya.
Dia tidak wajib mengganti puasa hari itu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
[QS. Al-Baqarah: 286]
Adapun jika dia berlebihan dengan menambah istinsyaq (menyedot air ke hidung) lebih dari tiga kali dalam berwudhu, atau terlalu kuat dalam menyedotnya, sehingga masuk air ke perutnya, maka untuk berhati-hati hendaknya dia mengganti puasa.
Dalam rangka keluar dari perselisihan ulama. Karena Nabi ﷺ melarang dari berlebihan dalam istinsyaq, beliau bersabda dalam hadits Laqith bin Shabrah :
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائمة
“Bersungguh-sungguh lah kalian dalam istinsyaq kecuali kalau kalian sedang berpuasa.”
[HR. Ahmad]
📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 9/193
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo