FiqihPuasa

BERKUMUR-KUMUR LALU TERASA ADA SEDIKIT AIR TERTELAN, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?  

🚦🏘💦  BERKUMUR-KUMUR LALU TERASA ADA SEDIKIT AIR TERTELAN, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

 

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah

 

Pertanyaan:

 

Disatu hari bulan ramadan, aku pernah berkumur-kumur lalu terasa tertelan sedikit air ke perut saya, apakah saya wajib mengqadha?

 

Jawaban :

 

Barang siapa berkumur-kumur, lalu masuk sedikit air ke kerongkongan, tanpa sengaja maka tidak mengapa atasnya.

Dia tidak wajib mengganti puasa hari itu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 

لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

[QS. Al-Baqarah: 286]

 

Adapun jika dia berlebihan dengan menambah istinsyaq (menyedot air ke hidung) lebih dari tiga kali dalam berwudhu, atau terlalu kuat dalam menyedotnya, sehingga masuk air ke perutnya, maka untuk berhati-hati hendaknya dia mengganti puasa.

 

Dalam rangka keluar dari perselisihan ulama. Karena Nabi ﷺ melarang dari berlebihan dalam istinsyaq, beliau bersabda dalam hadits Laqith bin Shabrah :

 

وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائمة

 

“Bersungguh-sungguh lah kalian dalam istinsyaq kecuali kalau kalian sedang berpuasa.”

[HR. Ahmad]

 

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 9/193

 

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo