FiqihPernikahan

BATILNYA PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

❌🌻🏘 BATILNYA PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Apa sikap ajaran Islam terhadap seorang wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim, tatkala sang wanita membutuhkan hal itu, atau dia dipaksa untuk menikah?

Jawaban :

Tidak boleh seorang wanita muslimah menikah dengan orang kafir, dan tidak sah nikahnya. Allah berfirman :

( وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلۡمُشۡرِكِینَ حَتَّىٰ یُؤۡمِنُوا۟ۚ)

“Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrikin sampai mereka mau beriman.”
[QS. Al-Baqarah 221]

Dan Allah berfirman :

فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتࣲ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلࣱّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ یَحِلُّونَ لَهُنَّۖ

“Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka para wanita (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka (wanita-wanita muslimah) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (wanita-wanita muslimah).”
[QS. Al-Mumtahanah 10]

Dan dipaksanya dia untuk itu tidak membolehkan dia untuk tunduk dan pasrah dengan pernikahan ini. Nabi ﷺ bersabda :

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Khaliq (Pencipta). ”

Dan pernikahan tersebut tergolong batil, dan hubungan keduanya itu dihukumi zina.

📑 Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan 3/174-175

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁