UANG PINJAMAN WAJIB DIZAKATI OLEH PIHAK YANG MEMINJAMI ATAUPUN PEMINJAMNYA
💵⚖🏘 UANG PINJAMAN WAJIB DIZAKATI OLEH PIHAK YANG MEMINJAMI ATAUPUN PEMINJAMNYA
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah Lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan :
Aku mendengar kalau uang pinjaman jika sudah melewati satu tahun dan sudah mencapai nishab wajib dizakati oleh pihak yang meminjami ataupun yang meminjam, jika hal ini benar, apa dalil akan hal itu?
Jawaban :
Wajib atas seorang muslim, sama saja yang meminjam uang atau yang meminjami uang, untuk membayar zakat hartanya apabila sudah mencapai nishab dan sudah melalui kepemilikan setahun. Sama saja, apakah uangnya ada di tangannya, ataukah masih dipinjam oleh manusia.
Kecuali kalau uangnya dipinjam oleh seorang yang kesulitan bayar atau menunda-nunda membayar hutang, dalam keadaan ia tidak tahu, apakah bisa mendapatkan kembali uangnya ataukah tidak?.
Maka sesungguhnya dia membayarkan zakat hartanya jika telah ada di tangannya dan melewati kepemilikan satu tahun setelah dipegang, untuk zakat satu tahun saja, menurut pendapat yang lebih shahih.
Karena sebelum dipegang, itu tidak memungkinkan baginya membayarnya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat.”
[QS. Al-Baqarah: 43]
Dan juga sabda Nabi ﷺ :
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Tidak ada zakat pada suatu harta, sampai sudah lewat kepemilikan satu tahun.”
[HR. Abu Dawud]
Hanya Allah tempat memohon taufiq.
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.
📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 8/22
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo