FiqihMuamalah

SEORANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN ORDERAN SAYA DAN DIA MENGAMBIL SETENGAH UPAHNYA

SEORANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN ORDERAN SAYA DAN DIA MENGAMBIL SETENGAH UPAHNYA.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila saya memiliki pekerjaan dan saya menerima uang dengan hal itu. Akan tetapi karena saya memiliki kesibukan, sehingga saya meminta kepada seseorang untuk melaksanakan pekerjaan saya tadi, dan dia mengambil setengah dari uang yang saya terima. Apakah ini boleh?

Jawaban :

Apabila pekerjaan itu yang di maksud adalah wujudnya dan yang dimaksud adalah hasilnya, kemudian engkau menyuruh orang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, serupa dengan apa yang engkau kerjakan, dari segi jenisnya atau lebih baik daripada pekerjaan yang kamu lakukan, atau lebih bagus darimu, maka tidak mengapa.

Kecuali kalau orang yang menyewa dirimu itu menginginkan engkau sendiri yang mengerjakannya, dan dia sudah mempersyaratkan bahwasanya engkau harus langsung mengerjakannya atau dia menginginkan dirimu terjun langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka engkau tidak boleh menyewa (menyuruh) orang lain.

Adapun apabila tidak demikian, bukan dirimu yang dimaksud, akan tetapi yang dimaksud adalah terwujudnya pekerjaan ini, terwujudnya misalnya kamar ini, bangunan kamar ini, atau diperbaikinya pintu ini, dibukanya yg tertutup ini atau yang semisal itu.

Maksudnya ketika dia berbicara denganmu, agar engkau mewujudkan pekerjaan-pekerjaan ini, walaupun pelaksananya selain dirimu atau pekerja yang lainnya, kemudian engkau menyewa pekerja lain untuk melaksanakan tugas ini.
Yang hasilnya sama persis dengan apa yang engkau kerjakan atau lebih baik daripada pekerjaanmu, maka tidak mengapa dalam hal itu. Dengan semisal apa yang mereka beri kepadamu atau kurang atau lebih.

https://binbaz.org.sa/

#muamalah #pekerjaan #upah #sewa #syarat #uang

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/BdZdFzo4Nts81ntyfrXOst

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????