FiqihThaharah

HUKUM MEMBACA BASMALAH SAAT HENDAK BERWUDHU

🚰🔐📚 HUKUM MEMBACA BASMALAH SAAT HENDAK BERWUDHU

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Mengucapkan Bismillah saat berwudhu adalah sunah menurut mayoritas (jumhur) ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah itu wajib hukumnya kalau teringat, sehingga seorang mukmin tidak boleh meninggalkannya.

Jika ia lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak mengaoa baginya, dan wudhunya tetap sah.

Adapun jika ia sengaja meninggalkannya, dan ia mengetahui hukumnya, maka ia harus mengulangi wudhu, sebagai kehati-hatian dan untuk menghindari perselisihan ulama.

Karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ,  bersabda :

لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه

Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah padanya.”

Hadits ini diriwayatkan melalui berbagai jalan, dan sekelompok ulama menghukumi hadits tersebut tidak shahih dan lemah. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
“Hadits tersebut hasan karena banyaknya periwayatannya, sehingga dianggap hasan li ghairihi.

Maka sepantasnya seorang mukmin bersungguh-sungguh dalam membaca basmalah ketika hendak wudhu, demikian juga seorang mukminah. Jika ia lupa atau belum mengetahui ilmunya, maka tidak mengapa.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 25/29

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo