HUKUM MENDAFTAR KERJA PAKAI IJAZAH PALSU
🚦📚⚖ HUKUM MENDAFTAR KERJA PAKAI IJAZAH PALSU
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Jika seseorang menginginkan satu pekerjaan dan mampu menjalankan pekerjaannya, serta berhasil dalam persaingan, tetapi tidak memiliki ijazah yang memenuhi syarat untuk mendaftar, apakah diperbolehkan memalsukan ijazahnya?
Jika berhasil, apakah ia berhak atas gajinya atau tidak?
Jawaban:
Yang tampak benar bagi saya dari syariat yang suci ini dan tujuan-tujuan luhurnya, bahwa perbuatan semacam itu tidak diperbolehkan.
Karena itu termasik upaya menraih jabatan melalui kebohongan dan pemalsuan.
Yang mana itu merupakan perkara haram dan mungkar yang bisa membuka pintu keburukan dan penipuan.
Tidak diragukan lagi, sesungguhnya wajib atas orang-orang yang diberi amanah untuk mencari pegawai-pegawai untuk memilih orang yang cakap dan amanah semaksimal mungkin.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 6/504.
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo