Fatwa Ulama

HUKUM MELEPAS GIGI EMAS DARI MAYIT

?? HUKUM MEMAKAI GIGI EMAS, DAN BAGAIMANA JIKA MENINGGAL DUNIA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Apa hukum memakai gigi emas?

Jawaban :

Gigi yang terbuat dari emas tidak boleh untuk dipasang oleh kaum laki-laki, kecuali karena darurat. Karena kaum laki-laki itu diharamkan memakai emas, memakai perhiasan emas.

Adapun bagi wanita, maka sudah menjadi kebiasaan wanita, bahwasannya dia itu boleh berhias dengan gigi dari emas. Maka tidak mengapa dia memakai emas, dia boleh memakai gigi emas, kalau memang itu adalah kebiasaan dalam berhias, dalam keadaan itu tidak berlebih-lebihan. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

وإحل الذهب والحرير لإناث أمتي

“Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari kalangan umatku.”

Dan jika seorang wanita mati dalam memakai gigi emas, atau seorang laki-laki yang memakai gigi emas karena darurat, maka sesungguhnya gigi palsunya tadi harus dilepas.

Kecuali kalau akan bisa terluka yakni khawatir akan robek gusinya kalau dilepas, maka sesungguhnya giginya dibiarkan saja.
Yang demikian ini karena emas itu termasuk dari harta dan harta itu harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah kematian sang mayit.
Dan membiarkannya di tubuh mayit dan menguburkannya itu termasuk menyia-nyiakan harta.

? Fatwa Arkan Al-Islam 210

#fatwa #emas #mayit #laki_laki #wanita

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????